Jumat, 03 Juni 2016

Studi Kasus PT. Kereta Api Indonesia
Disusun oleh : Febryana Aneke Putri (141300166)
ADBIS 4B
            Kasus yang akan dibahas ini adalah sebagaimana yang telah diberitakan oleh media massa, hingga saat ini masih sering terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, antara pemakai jalan raya dengan kereta api. Berdasarkan konsep/teori Cutlip & Center tindakan apa yang harus diambil oleh Praktisi PR/Kepala Humas PT. Kereta Api Indonesia apabila terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api.
Pembahasan
            Kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sudah banyak terjadi. Penyebab dari kecelakaan tersebut bisa dari berbagai faktor antara lain kesalahan teknisi penjaga palang pintu perlintasan kereta api, kondisi dan situasi jalan raya, kelalaian pengendara yang melintasi rel kereta api dan lain sebagainya. Disini peran Publik Relation sangat penting agar tidak terjadi opini-opini publik yang dapat merusak citra baik PT. Kereta Api Indonesia. Apalagi transportasi kereta api sampai sekarang dianggap transportasi yang paling efektif untuk pemecah masalah kemacetan, polusi, kebisingan dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.  Jangan sampai publik karena masalah ini memiliki opini bahwa transportasi kereta api itu berbahaya tidak hanya bagi penumpang namun juga bagi pengendara kendaraan lainnya. Berdasarkan pada teori Cutlip & Center (dalam Ruslan, 2014 : 148) hal-hal yang harus diambil Publik Relation/Kepala Humas PT. Kereta Api Indonesia adalah sebagai berikut:
1.        Penelitian dan mendengarkan (research-listening) – fact finding
Pada tahap ini kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang Public Relation adalah menemukan fakta-fakta mengenai apa sebenarnya permasalahan yang terjadi di perusahaan dan bagaimana itu semua bisa terjadi. Kegiatan yang harus dilakukan adalah berkaitan dengan penelusuran atau mengkaji opini, sikap dan reaksi publik terhadap permasalahan seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api.
Proses penemuan fakta dan mengkaji opini publik bisa dilakukan dengan banyak cara baik secara langsung atau tidak langsung. PR PT. Kereta Api Indonesia bisa melakukan pengkajian secara langsung dengan cara mengadakan wawancara kepada publik menangani opini mereka terhadap permasalahan kita, atau bisa saja PR melakukan pengkajian secara tidak langsung dengan menyebar angket atau kuosioner pada publik. Selain itu PR PT. Kereta Api Indonesia juga bisa mencari informasi dari misalnya dari Dinas Perhubungan mengenai data kecelakaan di perlintasan kereta api dalam kurun waktu tertentu. Dari proses tersebut PR akan memperoleh informasi mengenai opini publik yang nantinya akan diolah menjadi data sehingga bisa dijadikan dasar dalam menyusun perencanaan dan pengambilan keputusan tentang program yang akan dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Sukma (2007) dalam penelitiannya menjelaskan potensi terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh perkeretaapian yang operasinya tidak dapat dikontrol merupakan sebagian permasalahan, sedangkan sebagian permasalahan lainnya yaitu kendaraan jalan raya dapat dikatakan tidak sepenuhnya mampu dikontrol oleh satu lembaga. Meskipun aturan-aturan lalu lintas dan standar desain jalan raya dianggap sudah cukup mapan, nemun pergerakan penggunan jalan raya tidak diorganisasi dan dianggap dan dipantau oleh entitas spesifik yang sangat ketat. Kecelakaan pada pintu lintasan Kereta Api tidak hanya dapat mengakibatkan tewas atau terluka serius bagi pengguna jalan raya.
Menurut Sudarso (2008) dalam Annisa Awalia Rohmani (2009) peneliti kasus kecelakaan di perlintasan menyatakan umumnya dipandang berusmber dari kesalahan pemakai jalan raya sendiri. Pengemudi tidak terampil membawa kendaraan, laju kecepatan yang melampaui batas, kurang berhati-hati, kebut-kebutan, dan sejenisnya yang cenderung menimpakan kesalahan pada faktor kurangnya kesadaran pemakai jalan raya terhadap bahaya berlalu lintas dan kesadaran hukum yang masih rendah serta kemerosotan etika berlalu lintas sebagai pangkal penyebabnya. Kurangnya disiplin berlalu lintas, pada tahap awal menimbulkan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas di lintasan kereta api. Berdasarkan catatan yang ada ternyata pelanggaran lalu lintas terus mengalami kenaikan sampai 50%, karena itu lembaga perlu berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib di jalan, demi keselamatan remaja sendiri. Data tersebut tentunya belum cukup dijadikan sebagai acuan dalam melihat pelanggaran yang terjadi, karena data pelanggaran lalu lintas setiap hari terus meningkat. Tidak sedikit pelanggaran dengan kasus-kasus kecil tidak terdaftar.




Gambar 1: Data Korban Akibat Kecelakaan Kereta Api
Gambar 2 : Data Faktor Penyebab Kecelakaan di Perlitasan Kereta Api
 
            Misalnya data dari penelitian seseorang serta data gambar 1 dan 2 nantinya juga bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun perencanaan kegiatan untuk mengatasi opini publik terhadap masalah seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api. Selain informasi yang ada di atas, informasi yang diperoleh seorang PR PT. Kereta Api Indonesia dari pengkajian opini publik dapat diolah menjadi data dan akhirnya bisa dipergunakan dalam pengambilan keputusan. Setelah itu baru dilakukan pengevaluasian fakta-fakta dan informasi berkaitan langsung dengan kepentingan perusahaan dan yang masuk untuk menentukan keputusan berikutnya.
2.        Perencanaan dan mengambil keputusan (planning-decision)
Perencanaan yaitu membuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat program kerja yang  berdasarkan kebijakan  organisasi/perusahaan  yang disesuaikan dengan kepentingan  publik serta berdasarkan pada rumusan masalah.  Pada  tahap ini praktisi Public Relation/Kepala Humas PT. Kereta Api Indonesia melakukan penyusunan masalah, dalam arti  melakukan pemikiran untuk mengatasi masalah dan menentukan orang-orang yang akan menggarap masalah  tersebut. Perencanaan disusun  berdasarkan  data yang telah diperoleh  dari  hasil  penelitian  (fact  finding).  Dalam membuat perencanaan program kerja seorang PR PT. Kereta Api Indonesia dapat menerapkan teknik 5W+1H dari data yang telah diperoleh dari tahap fact finding. 5W+1H itu mengenai
1.      WHAT
Apa yang harus dilakukan saat terjadi kecelakaan dan setelah terjadi kecelakaan di lintasan kereta api.
2.      WHO
Semua target audience yang membutuhkan pengetahuan mengenai informasi perlintasan berserta antisipasinya.
3.      WHY
Kurangnya media yang menginformasikan tentang waspada di lintasan sehingga ketidakpahamanya target audience khusunya pengendara bermotor dalam permasalahan di lintasan kereta api.
4.      WHERE
Disebarkan pada daerah penduduk dan di tempat-tempat keramaian umum sekitar di lintasan kereta api yang rawan akan kecelakaan dan sebelum melewati pintu perlintasan.
5.      WHEN
Informasi dapat berupa media yang disebarkan pada waktu tertentu sesuai dengan waktu dan strategi dalam penginformasianya.
6.      HOW
Dengan membuat sebuah media mengenai waspada di lintasan pintu kereta api khususnya untuk penggendara motor.
Selanjutnya  berdasarkan pada rumusan masalah  yang telah disusun, dibuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat program kerja dengan mengacu pada kebijakan perusahaan dan disesuaikan dengan kepentingan publik. Berdasarkan penjelasan tersebut menunjukkan bahwa dalam menanggapi isu pelayanan perkeretaapian seperti seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, seorang praktisi PR membutuhkan langkah-langkah yang konkrit untuk meminimalisir keadaan tersebut sebagai bentuk pelayanan prima bagi publik. Program kerja yang dapat diambil oleh seorang PR antara lain adalah meliputi:
1)      Mengkarifikasi isu-isu yang beredar di publik tentang kecelakaan di perlintasan kereta api.
Program ini dilakukan untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan citra positif perusahaan di mata publik. Sehingga isu negatif publik itu tidak mempengeruhi kepercayaan konsumen untuk menggunakan jasa kereta api, penjualan dan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Misalnya seperti opini bahwa kecelakaan di perlintasan kereta api disebabkan oleh kesalahan petugas, padahal yang terjadi sebenarnya adalah kecelakaan terjadi akibat kelalaian dari pengendara kendaraan lain itu sendiri, untuk menghilangkan opini negatif itu jalan yang paling efektif diambil oleh PR adalah dengan melakukan klarifikasi. Klarifikasi bisa dilakukan dengan cara mengadakan press conference  melalui berbagai media, baik media cetak, media sosial dan lain sebagainya.
2)      Bertanggung jawab sewajarnya pada korban kecelakaan bila terjadi kecelakaan kereta api.
Maksudnya adalah PR berusaha menjembatani keinginan publik yang menuntut tanggung jawab dari PT. Kereta Api Indonesia.  PR mengusahakan untuk berbicara pada perusahaan agar memberikan jaminan kepada korban kecelakaan sebagai bentuk tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia jika terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api. Namun hal itu dilakukan jika memang kecelakaan yang terjadi itu murni disebabkan karena kesalahan dari PT. Kereta Api Indonesia. Jika kecelakaan disebabkan karena kelalaian publik sendiri maka PT. Kereta Api juga harus berani membuktikan diri dengan berdasar pada Undang-Undang Kereta Api Indonesia bahwa memang perusahaan tidak bersalah, apabila misal ada keluarga korban kecelakaan yang membawa kasusnya ke ranah hukum dan PT. Kereta Api Indonesia dikaitkan dalam kasus tersebut.
3)      Menjalankan program CSR dan pembinaan untuk sumber daya manusia.
Program CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu program yang bisa dilakukan PR untuk menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan, publik dan sumber daya manusia di PT Kereta Api Indonesia. Pembinaan sumber daya manusia PT. Kereta Api Indonesia juga merupakan salah satu implementasi dari program CSR yang ditujukan pada pihak intern perusahaan. Hal ini dilakukan agar jangan sampai terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api yang disebabkan oleh kesalahan sumber daya manusia PT. Kereta Api Indonesia. Selain untuk mengantisipasi kecelakaan program ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan terhadap konsumen, sehingga penilaian publik terhadap PT. Kereta Api Indonesia menjadi positif. Program ini juga bisa digunakan oleh seorang PR untuk memberi informasi dan membantu manajemen dalam menjalankan tugas manajerial perusahaan (communication fasilitator).
4)      Memberikan sosialisasi pada masyarakat mengenai keselamatan dan antisipasi saat melintasi rel kereta api.
Program ini dilakukan dengan maksud selama ini banyak masyarakat yang masih belum mengerti dan menyepelekan pentingnya palang pintu kereta api dan tanda peringatan bahwa kereta akan lewat. Apalagi kedua hal itu adalah bentuk antisipasi dan pengamanan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api. Misalnya saja saat palang pintu sudah akan tertutup, namun masih saja ada pengendara transportasi lain yang tetap menerobos palang pintu itu. Maka perlunya diadakan sosialisasi agar masyarakat semakin mengerti dan sadar bahwa bentuk pengamanan yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia juga demi keselamatan masyarakat.
5)      Sosialisasi Undang-Undang Kereta Api
Program ini dilakukan agar para petugas di PT. Kereta Api Indonesia dan publik mengerti bahwa semua hal tentang perkeretaapian termasuk aturan mengenai penyelamatan para pengendara di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang tersebut. Selama ini masyarakat belum tahu bahwa ada Undang-Undang Kereta Api salah satunya mengatur tentang diantaranya standar fasilitas di perlintasan kereta api, Tata cara berlalu lintas dan Kecelakaan di Kereta Api. Sosialisasi Undang-Undang Kereta Api ini bisa menjadi jalan untuk mengedukasi atau memberi wawasan kepada semua pihak baik perusahaan atau publik. Jadi apabila kecelakaan di perlintasan kereta api terjadi lagi baik itu disebabkan kelalaian pengendara transportasi sendiri, kesalahan petugas ataupun kerusakan sarana dan prasarana di perlintasan semuanya telah ada ketentuan hukumannya secara jelas dalam Undang-Undang Kereta Api.
6)      Pengawasan terhadap kinerja Sumber Daya Manusia PT. KAI, sarana dan prasarana
Program ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dari PT. Kereta Api Indonesia. Jadi tidak hanya PR mengedukasi atau memberikan informasi kepada publik mengenai keselamatan di perlintasan kereta api, namun PR melalui usaha pengawasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada di PT. Kereta Api Indonesia juga berusaha untuk melakukan upaya penyelamatan sehingga tidak terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api. Kalau PR hanya sosialisasi namun ternyata Sumber Daya Manusia PT. Kereta Api Indonesia, sarana dan prasarana di lapangan ternyata tidak mendukung, maka sangat memungkinkan kecelakaan di perlintasan kereta api semakin hari akan semakin bertambah. Hal itu pastinya akan membuat opini publik menjadi negatif dan kepercayaan mereka pada PT. Kereta Api Indonesia akan menurun. Maka program penting dilakukan untuk mengatasi permasalahan yang sedang dialami oleh PT. Kereta Api Indonesia.
Dalam tahap perencanaan dan pengambilan keputusan ini seorang PR juga menentukan siapa saja yang akan mengerjakan atau melaksanakan program kerja tersebut. Perencanaan alat/cara yang sesuai untuk meningkatkan atau mengubah opini publik juga dilakukan di tahap ini.
3.        Mengkomunikasikan dan pelaksanaan ( communication – action )
Seorang PR dalam tahap ini melakukan pengkomunikasian program kerja yang telah disusun pada tahap sebelumnya kepada publik, sehingga mampu menimbulkan kesan-kesan yang secara efektif dapat mempengaruhi pihak-pihak yang dianggap penting dan berpotensi untuk memberikan dukungan sepenuhnya. Hal itu dilakukan untuk menciptakan suasana kerjasama yang saling menguntungkan antara PT. Kereta Api Indonesia dengan publik. Pengkomunikasian program kerja PR dapat dilakukan dalam berbagai cara. Misalnya PR bisa mengklarifikasi isu kecelakaan di perlintasan kereta api melalui media sosial seperti website atau portal PT. Kereta Api Indonesia, twitter, facebook dan lain sebagainya. Atau bisa juga melalui media cetak dengan pemasangan berita yang isi informasinya adalah klarifikasi permasalahan yang dihadapi.
Pengkomunikasian juga dapat dilakukan dengan cara kampanye waspada di perlintasan kereta api.  Menurut Roger Storey (1987) antar Venus (2004,7) kutipan Kibthya (2011) Kampanye ialah serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan mendapatkan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. Menurut Pfau dan Parrot dalam (Venus, 2004:10), apapun ragam dan tujuannya, komunikasi dalam kampanye harus dapat menciptakan upaya perubahan yang selalu terkait dengan aspek pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan perilaku (behavioral). Kampanye ini bertujuan untuk menangani masalah – masalah sosial perubahan sikap dan perilaku publik yang terkait. Maka dari itu komunikasi pesan kampanye ini diharapkan dapat memberikan efek menggugah kesadaran dan perhatian publik untuk lebih mengetahui dan memahami program kerja yang telah disusun PR. Adanya kampanye waspada di perlintasan kereta api yang dilakukan PR ini diharapkan bahwa antara perusahaan dan publik bisa saling mendukung dalam hal kewaspadaan di perlintasan kereta api. Pihak perusahaan menyediakan upaya penyelamatan yang semaksimal mungkin dan publik pun juga nantinya sadar bahwa upaya penyelamatan bukan sepenuhnya tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia , namun juga tanggung jawab masing-masing individu atau publik.
Tidak hanya itu saja namun untuk mengkomunikasikan kepada publik mengenai keselamatan di perlintasan kereta api juga bisa dilakukan dengan menyediakan sarana serta prasarana di lapangan yang memadai dan sesuai standar. Misalnya saja yang sampai saat ini yang masih digunakan oleh PT. Kereta Api Indonesia yaitu dengan memberitahukan Undang-Undang peringatan keamanan lalu lintas di jalur kereta api setiap kali kereta akan lewat dan palang pintu tertutup. Hal itu juga salah satu cara yang efektif untuk mengkomunikasikan atau mensosialisasikan peraturan keselamatan lalu lintas di jalur kereta api ada bagi pengendara transportasi darat lainnya.
Dalam hal pelaksanaan program kerja, seorang PR tidak hanya mengerjakan itu semua sendiri. PR dapat membagi pekerjaan pada sumber daya manusia lain untuk mengerjakan kegiatan sesuai yang direncanakan pada tahap perencanaan dan pengambilan keputusan. Mengingat PR adalah jembatan antara perusahaan dengan publik, maka program kerja PR tidak bisa berjalan tanpa adanya dukungan dari semua pihak utamanya pihak internal PT. Kereta Api Indonesia seperti manajer dan karyawan lainnya.
4.        Mengevaluasi ( evaluating )
Evaluasi yaitu  melakukan penilaian terhadap hasil-hasil pelaksanaan program dari perencanaan, pelaksanaan, pengkomunikasian, sampai keberhasilan/kegagalan yang  terjadi pada program  kerja, dimana tujuan utamanya adalah  mengukur efektivitas proses secara keseluruhan. Pada tahap ini PR PT. Kereta Api Indonesia mengadakan penilaian terhadap hasil-hasil dari program kerja/aktivitas yang telah dilaksanakannya, termasuk mengevaluasi efektivitas dari teknik-teknik manajemen dan komunikasi yang telah dipergunakan untuk mempengaruhi sikap, perilaku dan opini publik. Praktisi PR PT. Kereta Api Indonesia harus cermat, teliti, dan hati-hati terkait dengan akurasi  data yang telah ada. Kemudian setelah selesai satu permasalahan, tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan masalah  yang baru lagi.  Oleh karena itu  tahap  evaluasi  ini juga  merupakan dasar atau acuan perencanaan di masa mendatang.
Praktisi PR PT. Kereta Api Indonesia bisa mengadakan evaluasi dari program kerja yang telah dilaksanakan dengan cara mengajukan review program kerja. Hal itu dilakukan dengan cara membahas ulang mengenai hasil dari program kerja PR, kendala yang dihadapi selama pelaksanaan, tingkat efektivitas program yang direncanakan PR untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan mengubah opini publik. Kita bisa membandingkan opini publik setelah PR menjalankan programnya dengan sebelum diadakan program kerja PR. PR bisa mengadakan penelitian lagi untuk mengukur kefektifan program kerjanya dalam mengubah opini publik, melalui kotak saran ataupun media-media yang digunakan PR untuk mengkomunikasikan maksud dan tujuan perusahaan. Dari kegiatan itu PR bisa melihat respon publik terhadap kerja praktisi PR/Kepala Humas PT. Kereta Api Indonesia dalam menyelesaikan masalah kecelakaan di perlintasan kereta api. Respon publik tersebut merupakan umpan balik bagi kerja PR ke depannya dan hasil evaluasi dapat digunakan untuk acuan kegiatan atau pemecahan masalah di masa depan. Jadi apabila ada program kerja yang diterapkan PR dan itu tidak sesuai dengan keinginan publik, maka PR akan melakukan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dan tetap berpegang dengan kebijakan perusahaan dari PT. Kereta Api Indonesia.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar