Studi Kasus PT. Kereta Api Indonesia
Disusun oleh :
Febryana Aneke Putri (141300166)
ADBIS 4B
Kasus yang akan dibahas ini adalah
sebagaimana yang telah diberitakan oleh media massa, hingga saat ini masih
sering terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api, antara pemakai jalan raya
dengan kereta api. Berdasarkan konsep/teori Cutlip & Center tindakan apa
yang harus diambil oleh Praktisi PR/Kepala Humas PT. Kereta Api Indonesia
apabila terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api.
Pembahasan
Kasus kecelakaan yang terjadi di
perlintasan sudah banyak terjadi. Penyebab dari kecelakaan tersebut bisa dari
berbagai faktor antara lain kesalahan teknisi penjaga palang pintu perlintasan
kereta api, kondisi dan situasi jalan raya, kelalaian pengendara yang melintasi
rel kereta api dan lain sebagainya. Disini peran Publik Relation sangat penting
agar tidak terjadi opini-opini publik yang dapat merusak citra baik PT. Kereta
Api Indonesia. Apalagi transportasi kereta api sampai sekarang dianggap
transportasi yang paling efektif untuk pemecah masalah kemacetan, polusi,
kebisingan dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Jangan sampai publik karena masalah ini
memiliki opini bahwa transportasi kereta api itu berbahaya tidak hanya bagi
penumpang namun juga bagi pengendara kendaraan lainnya. Berdasarkan pada teori
Cutlip & Center (dalam Ruslan, 2014 : 148) hal-hal yang harus diambil
Publik Relation/Kepala Humas PT. Kereta Api Indonesia adalah sebagai berikut:
1.
Penelitian
dan mendengarkan (research-listening) –
fact finding
Pada
tahap ini kegiatan yang harus dilakukan oleh seorang Public Relation adalah menemukan
fakta-fakta mengenai apa sebenarnya permasalahan yang terjadi di perusahaan dan
bagaimana itu semua bisa terjadi. Kegiatan yang harus dilakukan adalah berkaitan
dengan penelusuran atau mengkaji opini, sikap dan reaksi publik terhadap
permasalahan seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api.
Proses penemuan
fakta dan mengkaji opini publik bisa dilakukan dengan banyak cara baik secara
langsung atau tidak langsung. PR PT. Kereta Api Indonesia bisa melakukan
pengkajian secara langsung dengan cara mengadakan wawancara kepada publik menangani
opini mereka terhadap permasalahan kita, atau bisa saja PR melakukan pengkajian
secara tidak langsung dengan menyebar angket atau kuosioner pada publik. Selain
itu PR PT. Kereta Api Indonesia juga bisa mencari informasi dari misalnya dari
Dinas Perhubungan mengenai data kecelakaan di perlintasan kereta api dalam
kurun waktu tertentu. Dari proses tersebut PR akan memperoleh informasi
mengenai opini publik yang nantinya akan diolah menjadi data sehingga bisa
dijadikan dasar dalam menyusun perencanaan dan pengambilan keputusan tentang
program yang akan dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini.
Sukma
(2007) dalam penelitiannya menjelaskan potensi terjadinya kecelakaan yang
disebabkan oleh perkeretaapian yang operasinya tidak dapat dikontrol merupakan
sebagian permasalahan, sedangkan sebagian permasalahan lainnya yaitu kendaraan
jalan raya dapat dikatakan tidak sepenuhnya mampu dikontrol oleh satu lembaga.
Meskipun aturan-aturan lalu lintas dan standar desain jalan raya dianggap sudah
cukup mapan, nemun pergerakan penggunan jalan raya tidak diorganisasi dan
dianggap dan dipantau oleh entitas spesifik yang sangat ketat. Kecelakaan pada
pintu lintasan Kereta Api tidak hanya dapat mengakibatkan tewas atau terluka
serius bagi pengguna jalan raya.
Menurut
Sudarso (2008) dalam Annisa Awalia Rohmani (2009) peneliti kasus kecelakaan di
perlintasan menyatakan umumnya dipandang berusmber dari kesalahan pemakai jalan
raya sendiri. Pengemudi tidak terampil membawa kendaraan, laju kecepatan yang
melampaui batas, kurang berhati-hati, kebut-kebutan, dan sejenisnya yang
cenderung menimpakan kesalahan pada faktor kurangnya kesadaran pemakai jalan
raya terhadap bahaya berlalu lintas dan kesadaran hukum yang masih rendah serta
kemerosotan etika berlalu lintas sebagai pangkal penyebabnya. Kurangnya
disiplin berlalu lintas, pada tahap awal menimbulkan pelanggaran-pelanggaran
terhadap peraturan lalu lintas di lintasan kereta api. Berdasarkan catatan yang
ada ternyata pelanggaran lalu lintas terus mengalami kenaikan sampai 50%,
karena itu lembaga perlu berusaha meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib
di jalan, demi keselamatan remaja sendiri. Data tersebut tentunya belum cukup
dijadikan sebagai acuan dalam melihat pelanggaran yang terjadi, karena data
pelanggaran lalu lintas setiap hari terus meningkat. Tidak sedikit pelanggaran
dengan kasus-kasus kecil tidak terdaftar.
Gambar
1: Data Korban Akibat Kecelakaan Kereta Api
Misalnya data dari penelitian
seseorang serta data gambar 1 dan 2 nantinya juga bisa digunakan sebagai bahan
pertimbangan untuk menyusun perencanaan kegiatan untuk mengatasi opini publik
terhadap masalah seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api. Selain
informasi yang ada di atas, informasi yang diperoleh seorang PR PT. Kereta Api
Indonesia dari pengkajian opini publik dapat diolah menjadi data dan akhirnya
bisa dipergunakan dalam pengambilan keputusan. Setelah itu baru dilakukan pengevaluasian
fakta-fakta dan informasi berkaitan langsung dengan kepentingan perusahaan dan
yang masuk untuk menentukan keputusan berikutnya.
2.
Perencanaan
dan mengambil keputusan (planning-decision)
Perencanaan
yaitu membuat strategi perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat
program kerja yang berdasarkan kebijakan organisasi/perusahaan yang disesuaikan dengan kepentingan publik serta berdasarkan pada rumusan
masalah. Pada tahap ini praktisi Public Relation/Kepala
Humas PT. Kereta Api Indonesia melakukan penyusunan masalah, dalam arti melakukan pemikiran untuk mengatasi masalah
dan menentukan orang-orang yang akan menggarap masalah tersebut. Perencanaan disusun berdasarkan
data yang telah diperoleh
dari hasil penelitian
(fact finding). Dalam membuat perencanaan program kerja
seorang PR PT. Kereta Api Indonesia dapat menerapkan teknik 5W+1H dari data
yang telah diperoleh dari tahap fact finding. 5W+1H itu mengenai
1.
WHAT
Apa yang
harus dilakukan saat terjadi kecelakaan dan setelah terjadi kecelakaan di
lintasan kereta api.
2.
WHO
Semua target
audience yang membutuhkan pengetahuan mengenai informasi perlintasan
berserta antisipasinya.
3.
WHY
Kurangnya
media yang menginformasikan tentang waspada di lintasan sehingga
ketidakpahamanya target audience khusunya pengendara bermotor dalam
permasalahan di lintasan kereta api.
4.
WHERE
Disebarkan
pada daerah penduduk dan di tempat-tempat keramaian umum sekitar di lintasan
kereta api yang rawan akan kecelakaan dan sebelum melewati pintu perlintasan.
5.
WHEN
Informasi
dapat berupa media yang disebarkan pada waktu tertentu sesuai dengan waktu dan
strategi dalam penginformasianya.
6.
HOW
Dengan
membuat sebuah media mengenai waspada di lintasan pintu kereta api khususnya
untuk penggendara motor.
Selanjutnya berdasarkan pada rumusan masalah yang telah disusun, dibuat strategi
perencanaan dan pengambilan keputusan untuk membuat program kerja dengan
mengacu pada kebijakan perusahaan dan disesuaikan dengan kepentingan publik. Berdasarkan
penjelasan tersebut menunjukkan bahwa dalam menanggapi isu pelayanan
perkeretaapian seperti seringnya terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api,
seorang praktisi PR membutuhkan langkah-langkah yang konkrit untuk
meminimalisir keadaan tersebut sebagai bentuk pelayanan prima bagi publik. Program
kerja yang dapat diambil oleh seorang PR antara lain adalah meliputi:
1) Mengkarifikasi
isu-isu yang beredar di publik tentang kecelakaan di perlintasan kereta api.
Program
ini dilakukan untuk mempertahankan atau bahkan meningkatkan citra positif
perusahaan di mata publik. Sehingga isu negatif publik itu tidak mempengeruhi
kepercayaan konsumen untuk menggunakan jasa kereta api, penjualan dan
keuntungan yang diperoleh perusahaan. Misalnya seperti opini bahwa kecelakaan
di perlintasan kereta api disebabkan oleh kesalahan petugas, padahal yang
terjadi sebenarnya adalah kecelakaan terjadi akibat kelalaian dari pengendara kendaraan
lain itu sendiri, untuk menghilangkan opini negatif itu jalan yang paling
efektif diambil oleh PR adalah dengan melakukan klarifikasi. Klarifikasi bisa dilakukan dengan cara mengadakan press conference melalui berbagai media, baik media cetak, media sosial dan lain
sebagainya.
2) Bertanggung
jawab sewajarnya pada korban kecelakaan bila terjadi kecelakaan kereta api.
Maksudnya
adalah PR berusaha menjembatani keinginan publik yang menuntut tanggung jawab
dari PT. Kereta Api Indonesia. PR mengusahakan
untuk berbicara pada perusahaan agar memberikan jaminan kepada korban
kecelakaan sebagai bentuk tanggung jawab PT. Kereta Api Indonesia jika terjadi
kecelakaan di perlintasan kereta api. Namun hal itu dilakukan jika memang kecelakaan
yang terjadi itu murni disebabkan karena kesalahan dari PT. Kereta Api
Indonesia. Jika kecelakaan disebabkan karena kelalaian publik sendiri maka PT.
Kereta Api juga harus berani membuktikan diri dengan berdasar pada
Undang-Undang Kereta Api Indonesia bahwa memang perusahaan tidak bersalah,
apabila misal ada keluarga korban kecelakaan yang membawa kasusnya ke ranah
hukum dan PT. Kereta Api Indonesia dikaitkan dalam kasus tersebut.
3) Menjalankan
program CSR dan pembinaan untuk sumber daya manusia.
Program
CSR (Corporate Social Responsibility) yaitu program yang bisa dilakukan PR
untuk menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap lingkungan, publik dan sumber
daya manusia di PT Kereta Api Indonesia. Pembinaan sumber daya manusia PT.
Kereta Api Indonesia juga merupakan salah satu implementasi dari program CSR
yang ditujukan pada pihak intern perusahaan. Hal ini dilakukan agar jangan
sampai terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api yang disebabkan oleh
kesalahan sumber daya manusia PT. Kereta Api Indonesia. Selain untuk
mengantisipasi kecelakaan program ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan
pelayanan terhadap konsumen, sehingga penilaian publik terhadap PT. Kereta Api
Indonesia menjadi positif. Program ini juga bisa digunakan oleh seorang PR untuk
memberi informasi dan membantu manajemen dalam menjalankan tugas manajerial
perusahaan (communication fasilitator).
4) Memberikan
sosialisasi pada masyarakat mengenai keselamatan dan antisipasi saat melintasi
rel kereta api.
Program
ini dilakukan dengan maksud selama ini banyak masyarakat yang masih belum mengerti
dan menyepelekan pentingnya palang pintu kereta api dan tanda peringatan bahwa
kereta akan lewat. Apalagi kedua hal itu adalah bentuk antisipasi dan
pengamanan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api. Misalnya
saja saat palang pintu sudah akan tertutup, namun masih saja ada pengendara transportasi
lain yang tetap menerobos palang pintu itu. Maka perlunya diadakan sosialisasi
agar masyarakat semakin mengerti dan sadar bahwa bentuk pengamanan yang
dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia juga demi keselamatan masyarakat.
5) Sosialisasi
Undang-Undang Kereta Api
Program
ini dilakukan agar para petugas di PT. Kereta Api Indonesia dan publik mengerti
bahwa semua hal tentang perkeretaapian termasuk aturan mengenai penyelamatan
para pengendara di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang tersebut. Selama
ini masyarakat belum tahu bahwa ada Undang-Undang Kereta Api salah satunya mengatur
tentang diantaranya standar fasilitas di perlintasan kereta api, Tata cara
berlalu lintas dan Kecelakaan di Kereta Api. Sosialisasi Undang-Undang Kereta
Api ini bisa menjadi jalan untuk mengedukasi atau memberi wawasan kepada semua
pihak baik perusahaan atau publik. Jadi apabila kecelakaan di perlintasan
kereta api terjadi lagi baik itu disebabkan kelalaian pengendara transportasi
sendiri, kesalahan petugas ataupun kerusakan sarana dan prasarana di
perlintasan semuanya telah ada ketentuan hukumannya secara jelas dalam
Undang-Undang Kereta Api.
6) Pengawasan
terhadap kinerja Sumber Daya Manusia PT. KAI, sarana dan prasarana
Program ini
dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dari PT. Kereta Api Indonesia.
Jadi tidak hanya PR mengedukasi atau memberikan informasi kepada publik
mengenai keselamatan di perlintasan kereta api, namun PR melalui usaha
pengawasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang ada di PT. Kereta Api
Indonesia juga berusaha untuk melakukan upaya penyelamatan sehingga tidak
terjadi kecelakaan di perlintasan kereta api. Kalau PR hanya sosialisasi namun
ternyata Sumber Daya Manusia PT. Kereta Api Indonesia, sarana dan prasarana di
lapangan ternyata tidak mendukung, maka sangat memungkinkan kecelakaan di
perlintasan kereta api semakin hari akan semakin bertambah. Hal itu pastinya
akan membuat opini publik menjadi negatif dan kepercayaan mereka pada PT.
Kereta Api Indonesia akan menurun. Maka program penting dilakukan untuk
mengatasi permasalahan yang sedang dialami oleh PT. Kereta Api Indonesia.
Dalam tahap perencanaan dan pengambilan
keputusan ini seorang PR juga menentukan siapa saja yang akan mengerjakan atau
melaksanakan program kerja tersebut. Perencanaan alat/cara yang sesuai untuk
meningkatkan atau mengubah opini publik juga dilakukan di tahap ini.
3.
Mengkomunikasikan
dan pelaksanaan ( communication – action
)
Seorang PR dalam
tahap ini melakukan pengkomunikasian program kerja yang telah disusun pada
tahap sebelumnya kepada publik, sehingga mampu menimbulkan kesan-kesan yang secara
efektif dapat mempengaruhi pihak-pihak yang dianggap penting dan berpotensi
untuk memberikan dukungan sepenuhnya. Hal itu dilakukan untuk menciptakan
suasana kerjasama yang saling menguntungkan antara PT. Kereta Api Indonesia
dengan publik. Pengkomunikasian program kerja PR dapat dilakukan dalam berbagai
cara. Misalnya PR bisa mengklarifikasi isu kecelakaan di perlintasan kereta api
melalui media sosial seperti website atau portal PT. Kereta Api Indonesia,
twitter, facebook dan lain sebagainya. Atau bisa juga melalui media cetak
dengan pemasangan berita yang isi informasinya adalah klarifikasi permasalahan
yang dihadapi.
Pengkomunikasian juga dapat dilakukan dengan cara kampanye
waspada di perlintasan kereta api. Menurut Roger Storey (1987) antar Venus
(2004,7) kutipan Kibthya (2011) Kampanye ialah serangkaian tindakan komunikasi
yang terencana dengan tujuan mendapatkan efek tertentu pada sejumlah besar
khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu. Menurut
Pfau dan Parrot dalam (Venus, 2004:10), apapun ragam dan tujuannya, komunikasi
dalam kampanye harus dapat menciptakan upaya perubahan yang selalu terkait
dengan aspek pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan
perilaku (behavioral). Kampanye ini bertujuan untuk menangani masalah –
masalah sosial perubahan sikap dan perilaku publik yang terkait. Maka dari itu
komunikasi pesan kampanye ini diharapkan dapat memberikan efek menggugah
kesadaran dan perhatian publik untuk lebih mengetahui dan memahami program
kerja yang telah disusun PR. Adanya kampanye waspada di perlintasan kereta api
yang dilakukan PR ini diharapkan bahwa antara perusahaan dan publik bisa saling
mendukung dalam hal kewaspadaan di perlintasan kereta api. Pihak perusahaan
menyediakan upaya penyelamatan yang semaksimal mungkin dan publik pun juga
nantinya sadar bahwa upaya penyelamatan bukan sepenuhnya tanggung jawab PT.
Kereta Api Indonesia , namun juga tanggung jawab masing-masing individu atau
publik.
Tidak hanya itu saja namun untuk mengkomunikasikan kepada
publik mengenai keselamatan di perlintasan kereta api juga bisa dilakukan
dengan menyediakan sarana serta prasarana di lapangan yang memadai dan sesuai
standar. Misalnya saja yang sampai saat ini yang masih digunakan oleh PT.
Kereta Api Indonesia yaitu dengan memberitahukan Undang-Undang peringatan
keamanan lalu lintas di jalur kereta api setiap kali kereta akan lewat dan
palang pintu tertutup. Hal itu juga salah satu cara yang efektif untuk
mengkomunikasikan atau mensosialisasikan peraturan keselamatan lalu lintas di
jalur kereta api ada bagi pengendara transportasi darat lainnya.
Dalam hal pelaksanaan program kerja, seorang PR tidak hanya
mengerjakan itu semua sendiri. PR dapat membagi pekerjaan pada sumber daya
manusia lain untuk mengerjakan kegiatan sesuai yang direncanakan pada tahap
perencanaan dan pengambilan keputusan. Mengingat PR adalah jembatan antara
perusahaan dengan publik, maka program kerja PR tidak bisa berjalan tanpa
adanya dukungan dari semua pihak utamanya pihak internal PT. Kereta Api
Indonesia seperti manajer dan karyawan lainnya.
4.
Mengevaluasi
( evaluating )
Evaluasi yaitu
melakukan penilaian terhadap hasil-hasil pelaksanaan program dari
perencanaan, pelaksanaan, pengkomunikasian, sampai keberhasilan/kegagalan
yang terjadi pada program kerja, dimana tujuan utamanya adalah mengukur efektivitas proses secara
keseluruhan. Pada tahap ini PR PT. Kereta Api Indonesia mengadakan penilaian
terhadap hasil-hasil dari program kerja/aktivitas yang telah dilaksanakannya,
termasuk mengevaluasi efektivitas dari teknik-teknik manajemen dan komunikasi
yang telah dipergunakan untuk mempengaruhi sikap, perilaku dan opini publik. Praktisi
PR PT. Kereta Api Indonesia harus cermat, teliti, dan hati-hati terkait dengan
akurasi data yang telah ada. Kemudian
setelah selesai satu permasalahan, tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan
masalah yang baru lagi. Oleh karena itu tahap
evaluasi ini juga merupakan dasar atau acuan perencanaan di
masa mendatang.
Praktisi PR PT. Kereta Api Indonesia bisa mengadakan evaluasi
dari program kerja yang telah dilaksanakan dengan cara mengajukan review
program kerja. Hal itu dilakukan dengan cara membahas ulang mengenai hasil dari
program kerja PR, kendala yang dihadapi selama pelaksanaan, tingkat efektivitas
program yang direncanakan PR untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan
mengubah opini publik. Kita bisa membandingkan opini publik setelah PR
menjalankan programnya dengan sebelum diadakan program kerja PR. PR bisa
mengadakan penelitian lagi untuk mengukur kefektifan program kerjanya dalam
mengubah opini publik, melalui kotak saran ataupun media-media yang digunakan
PR untuk mengkomunikasikan maksud dan tujuan perusahaan. Dari kegiatan itu PR
bisa melihat respon publik terhadap kerja praktisi PR/Kepala Humas PT. Kereta
Api Indonesia dalam menyelesaikan masalah kecelakaan di perlintasan kereta api.
Respon publik tersebut merupakan umpan balik bagi kerja PR ke depannya dan
hasil evaluasi dapat digunakan untuk acuan kegiatan atau pemecahan masalah di
masa depan. Jadi apabila ada program kerja yang diterapkan PR dan itu tidak
sesuai dengan keinginan publik, maka PR akan melakukan penyesuaian-penyesuaian
yang perlu dan tetap berpegang dengan kebijakan perusahaan dari PT. Kereta Api
Indonesia.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar